Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa korupsi timah yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, memutuskan tak mengajukan eksepsi atau bantahan. Hal ini dinyatakan Harvey usai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Awalnya, Harvey dimintai pendapatnya oleh majelis hakim usai pembacaan dakwaan. Harvey pun mengaku sudah memahami dakwaan terhadapnya. Sehingga, tak perlu menyampaikan eksepsi di sidang berikutnya.
"Saya mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian," ujar Harvey.
Ketua majelis hakim Eko Aryanto lantas bertanya kembali ke Harvey untuk memastikan.
"Tidak mengajukan eksepsi?," tanya hakim.
"Iya Yang Mulia, tidak mengajukan eksepsi," jawab Harvey.
Atas itu, hakim memutuskan agenda sidang berikutnya ialah pembuktian perkara.