"Tidak mengajukan eksepsi berati dilanjutkan ke tahap pembuktian dari JPU ya," jelas dia.
Sidang lanjutan sendiri rencananya digelar pada tanggal 22 Agustus mendatang, atau pada hari Kamis. Karena jumlah saksi yang begitu banyak mencapai 168 saksi, sidang digelar dua kali dalam sepekan, yakni hari senin dan kamis.
Harvey sendiri, dalam kasus ini bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Perannya, kata JPU, yakni terlibat kongkalikong dengan PT Timah Tbk untuk pengelolaan timah.
Harvey dan Helena Lim diperkaya sebesar Rp 420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Jaksa menyebut kasus ini merugikan negara sekitar Rp 300 triliun.