Sang Saka Merah Putih Dijadikan Cagar Nasional
Pada tahun 1967, setelah Presiden Soekarno digantikan oleh Presiden Soeharto, bendera pusaka masih dikibarkan. Namun, karena usia dan kondisi kain yang sudah rapuh, bendera pusaka terakhir kali dikibarkan di depan Istana Merdeka pada 17 Agustus 1968.
Baca Juga: Viral Detik-detik Paskibraka Nyaris Pingsan Saat Kirab Bendera Pusaka di IKN
Sejak itu, bendera pusaka tidak lagi dikibarkan dan digantikan oleh duplikatnya. Bendera pusaka tersebut sekarang disimpan dalam sebuah vitrin yang terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka.
Bendera ini disimpan dalam posisi tergulung, dengan bagian atas bendera dilapisi kertas bebas asam. Suhu ruangan dijaga pada 22,7 derajat Celcius dengan kelembaban 62%.
Bendera ini digulung dengan pipa plastik yang dilapisi kain putih, dan bagian luarnya dilapisi dengan kertas berkualitas tinggi (abklatsch) serta diikat dengan pita merah putih.
Saat ini, Bendera Sang Saka Merah Putih telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional, berdasarkan Surat Keputusan Menteri No.003/M/2015, dengan nomor registrasi RNCB.20150201.01.000032.