Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Konferensi pers bebasnya Jessica Kumala Wongso.
"Mulai tahun 2016 sampai sekarang tahun 2024, tak satu pun yang berubah. Semua tetap konsisten melakukan bantuan hukum kepada Jessica," sambungnya.
Ditjen Pas Kemenkumham memberikan penjelasan terkait pemberian PB kepada Jessica.
"Terkait pembebasan bersyarat (PB) klien pemasyarakatan atas nama Jessica Kumala Wongso, berikut kami sampaikan hal-hal berikut," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (18/8/2024).
Deddy menuturkan, Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Mirna, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017," papar dia.
Lalu, kata Deddy, Jessica menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Selanjutnya, perempuan itu mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Deddy pun menjelaskan mengapa PB diberikan pihaknya.