Mahfud MD (YouTube)
"Kalo memang calon perseorangan itu boleh 6% misalnya yaa atau boleh 10% maka partai politik
dan gabungan ya juga boleh dong 10% karena dia lebih real sedangkan 10% perorangan ini terkadang gak jelas juga," lanjutnya.
Kata Mahfud MD, hal ini merupakan keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakannya.
"Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini," katanya.
"Dan ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka," terangnya.