Kejagung Periksa Pejabat Foster Oil Terkait Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2026, 10:55
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

Salah satu saksi yang dimintai keterangan merupakan pejabat Foster Oil & Energy berinisial IAB. Sementara satu saksi lainnya adalah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi berinisial EHT.

“IAB selaku Managing Director Foster Oil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Anang mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi proses pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi KSO, Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” imbuhnya.

Dalam perkembangannya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dalam KSO bersama PT Pertamina EP periode 2009-2024. Sebelumnya, perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.

Kasus tersebut bermula dari kerja sama antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP untuk mengelola sejumlah sumur minyak yang berada di wilayah Kota Bekasi. Dalam pelaksanaannya, kerja sama itu juga melibatkan perusahaan asing.

Anang menjelaskan bahwa pengelolaan sumur minyak daerah mensyaratkan keterlibatan perusahaan setempat, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD) maupun perusahaan daerah.

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Sekda Bekasi, Usut Kasus Korupsi Libatkan Anak Usaha Pertamina

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kerja sama, khususnya terkait mekanisme perizinan operasional.

"Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan," ungkapnya.

Menurut Anang, dugaan penyimpangan dalam tata kelola tersebut berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan dan menimbulkan defisit. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.

"Uang itu yang rugi tidak hanya perusda (perusahaan daerah) yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian," katanya.

(Sumber: Antara)

x|close