DPR Sepakat Syarat Baru Batas Ambang Bisa Buat Partai Nonparlemen Saja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 13:33
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Sebelumnya, DPR menggelar rapat revisi UU Pilkada sehari setelah Mahkamah Konstitusi memutus perubahan aturan dalam pencalonan kepala daerah.

Rapat telah dibuka pukul 10.00 WIB. Perwakilan DPR, DPD, dan pemerintah hadir. Mereka membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi UU Pilkada. Keputusan akan dibuat malam ini juga pukul 19.00 WIB.

Halaman
x|close