Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Mayoritas fraksi partai politik di DPR sepakat bahwa aturan mengenai batas usia pencalonan kepala daerah akan mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, yang memimpin rapat Panja, menyampaikan bahwa mayoritas fraksi di DPR dan perwakilan DPD RI setuju merujuk pada putusan MA, sementara pemerintah mengikuti keputusan mayoritas di DPR.
Baca Juga: Baleg DPR Sebut Revisi UU Pilkada Tak Melenceng dari Putusan MK
"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Awiek, Rabu, 21 Agustus 2024.
Putra merasa bahwa pimpinan belum meminta pendapat dari masing-masing fraksi dan sudah mengambil keputusan untuk menggunakan putusan MA sebagai dasar penerapan aturan batas usia calon kepala daerah.
"Kan kelihatan daritadi itu. Silakan lanjut. Nggak perlu mengatur fraksi yang lain. Yang penting fraksi PDIP sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain menyatakan persetujuannya, ya urusan fraksi lain, kita fair aja," tutur Awiek lagi membalas interupsi dari Putra.