Baca Juga: Hari Ini DPR Bahas Revisi UU Pilkada, Mau Lawan Putusan MK?
Sebagai informasi, berdasarkan putusan MA, aturan batas usia untuk pencalonan kepala daerah menetapkan usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Sebaliknya, putusan MK menetapkan batas usia pencalonan kepala daerah yang sama, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota.