Menurut Baleg, ketentuan itu hanya berlaku bagi partai peserta pemilu yang tak memiliki kursi DPRD, bukan partai yang memiliki wakil di DPRD, seperti PDIP. Konsekuensi dari keputusan ini, PDIP tak bisa mengusung calonnya di Pilgub Jakarta 2024.
Sebab partai politik yang memiliki kursi di DPRD, sudah semuanya bergabung pada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus guna mendukung pasangan Ridwan Kamil dan Suswo.
"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?," tanya Awiek.
Peserta rapat, termasuk pemerintah serta DPD lantas setuju dengan putusan itu.
"Disetujui Panja 21 Agustus 2024, usulan DPR," demikian tertulis serta ditayangkan di layar ruang rapat.