A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Jokowi: Yang Buat Putusan MK-DPR, yang Disalahkan Tetap Si Tukang Kayu - Halaman 3 - Ntvnews.id

Jokowi: Yang Buat Putusan MK-DPR, yang Disalahkan Tetap Si Tukang Kayu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 08:44
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Presiden Jokowi saat berpidato di penutupan Munas Golkar. (YouTube) Presiden Jokowi saat berpidato di penutupan Munas Golkar. (YouTube)

Diketahui, MK membuat dua putusan yang memicu polemik terkait regulasi penyelenggara pilkada. Pertama, MK membuat putusan yang memungkinkan partai non-DPRD untuk mengusung calonnya sendiri di pilkada dan menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai yang memiliki kursi DPRD. Putusan ini dianggap menguntungkan Anies Baswedan maupun PDIP, yang saat itu tak bisa maju di Pilgub Jakarta 2024, karena terhambat aturan sebelumnya.

Kedua, MK memutuskan bahwa syarat usai calon kepala daerah minimal 30 tahun dan itu berlaku saat penetapan calon. Ketentuan tersebut dianggap merugikan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang saat ini masih berusia 29 tahun dan telah mendapatkan dukungan sejumlah partai politik untuk mendampingi Komjen Ahmad Luthfi maju di Pilgub Jateng 2024.

Usai putusan itu, DPR lantas menggelar rapat pembahasan untuk merevisi UU Pilkada. Hasilnya, DPR setuju dengan putusan MK soal partai non-DPRD dapat mengusung calon kepala daerah, namun ambang batas pencalonan kepala daerah tetap dikembalikan seperti sebelumnya yakni 20 persen kursi partai politik di DPRD dan atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Sementara terkait usia calon kepala daerah, DPR tak setuju dan mengembalikan ketentuan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yakni syarat usia 30 tahun berlaku saat kepala daerah dilantik.

Halaman
x|close