Dia memastikan, PDI Perjuangan akan mendaftarkan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan MK yang mengatur tentang partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
"Kami tegak lurus dengan putusan MK. Maka, kami akan mendaftarkan calon-calon kepala daerah kami berdasarkan putusan MK karena putusan MK adalah final dan mengikat," jelasnya.
Putusan MK dan Badan Legislasi DPR
Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Adapun 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bDahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.