Dia menyatakan bahwa dengan penundaan tersebut, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan otomatis berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada, Asal..
Dia juga menegaskan bahwa Pilkada 2024 tetap akan dilaksanakan secara sah, meskipun pengesahan UU Pilkada di parlemen ditunda.
"Iya putusan MK. Tetap legitimated kan dasar hukumnya juga ada," ujar Awiek.
Menurutnya, nasib RUU Pilkada saat ini baru disahkan pada tingkat pertama, yaitu di Badan Legislasi. Namun, undang-undang tersebut belum resmi karena pengesahannya tertunda di rapat paripurna.
"Berarti statusnya itu masih pengesahan tingkat 1. Belum bisa disebut undang-undang. Karena belum disahkan di paripurna," kata dia.
Pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna ditunda karena rapat tidak mencapai kuorum. Rapat paripurna tersebut akan dijadwalkan ulang. Kuorum rapat memerlukan kehadiran minimal 50%+1 dari total anggota dari semua fraksi partai politik di parlemen.