Ntvnews.id, Jakarta - Kasus bullying atau perundungan anak kembali terjadi. Peristiwa itu berlangsung di Tangerang Selatan, Banten, dan Sampit, Kalimantan Tengah.
Menyikapi kondisi ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan pembentukan undang-undang khusus guna mencegah dan menangani perundungan.
Menurut Anggota Komisi III DPR Abdullah, berulangnya kasus perundungan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kecukupan aturan yang selama ini digunakan untuk melindungi anak dari kekerasan di lingkungan sekolah.
"Kasus bullying yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU anti-bullying yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak," ujar Abdullah, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut dia, persoalan perundungan tak cukup dijelaskan sebagai akibat belum optimalnya pelaksanaan peraturan yang sudah ada. Abdullah memandang, kecukupan regulasi juga perlu dievaluasi agar mampu menjawab perkembangan bentuk dan pola perundungan.
Guna membahas wacana itu, Abdullah berencana menggelar audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, sekolah, dan media.
Audiensi menjadi langkah awal untuk memetakan persoalan sekaligus menghimpun masukan mengenai substansi dan mekanisme penanganan perundungan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Kasus Perundungan di Sekolah Internasional Serpong Berujung Damai
"Dari situ kita akan menyusun peta jalan pembentukan UU anti-bullying, baik dari sisi teknis maupun substansinya," tuturnya.
Abdullah ingin upaya tersebut dapat memperkuat perlindungan terhadap anak dan generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan. Menurutnya, dampak perundungan tidak hanya dirasakan korban dan keluarganya, namun turut berpotensi memengaruhi kehidupan bermasyarakat serta bernegara pada masa mendatang.
Ilustrasi - Anti perundungan atau bullying. ANTARA/Nadilla (Antara)