Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) sebagai langkah memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, dan keterbukaan data untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Kepala BGN, Sudaryono menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan program MBG. BGN juga siap membuka data yang dibutuhkan untuk mendukung proses pemeriksaan.
"Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris," ujarnya di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Pembaruan SPK menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat kepastian administrasi dan akuntabilitas kerja sama dengan SPPG. Perjanjian baru tersebut akan menggantikan dokumen kerja sama sebelumnya.
Sebelum disahkan, dokumen akan diperiksa oleh Biro Hukum BGN dan dilegalisasi melalui notaris. Sementara itu, penandatanganan secara elektronik direncanakan berlangsung secara bertahap mulai akhir Oktober 2026.
Proses ini juga mencakup verifikasi kelengkapan dokumen dan pemeriksaan terhadap persyaratan operasional. Dengan demikian, setiap SPPG perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun operasional telah dipenuhi sebelum melanjutkan tahapan pembaruan kerja sama.
Dalam proses pembaruan SPK, BGN menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh SPPG. Persyaratan tersebut meliputi dokumen administrasi lengkap, memiliki status SPS 2, tidak sedang dikenai penghentian sementara operasional atau suspend, dan menyampaikan laporan harian secara tertib.
Baca Juga: BGN Ungkap 3 Penyebab Dana Operasional SPPG MBG Tidak Cair
Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi untuk memastikan SPPG memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data per 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Namun, baru 3.479 berkas atau sekitar 16 persen yang dinyatakan lengkap.
Selain membenahi administrasi, BGN menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik percaloan, pemberian tip, serta pengadaan bermasalah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sudaryono menekankan bahwa seluruh proses pengadaan dan kerja sama harus mengikuti aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip yang harus diterapkan dalam setiap tahapan pelaksanaan program.
"Tidak ada tip-tip proyek MBG. Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah," tegasnya.
BGN juga menerapkan mekanisme insentif sebesar Rp2.000 per porsi yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat pada Hari Pelayanan Efektif.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026.
Perhitungan insentif dilakukan berdasarkan berita acara serah terima. Artinya, jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan harus sesuai dengan makanan yang benar-benar diterima oleh penerima manfaat.
Mekanisme ini menjadi bagian dari pengendalian penggunaan anggaran sekaligus memastikan pemberian insentif didasarkan pada realisasi pelayanan, bukan sekadar jumlah yang direncanakan.
Melalui pembaruan SPK, pemeriksaan administrasi, keterbukaan data, dan penguatan pengawasan, BGN berupaya memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
BGN menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung serta berbagai langkah perbaikan tata kelola. Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh SPPG menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mendukung pencapaian tujuan program.
Sudaryono (BGN)