3. Penurunan Pangkat atau Pembebasan Tugas
Mengurangi wewenang atau membebaskan pelaku dari tugas di rumah sakit atau sebagai pengajar.
4. Pemberhentian sebagai Pegawai Rumah Sakit
Sanksi paling berat berupa pemecatan untuk pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
Kementerian telah menunjukkan komitmen untuk menindak perudungan (bullying) dalam pendidikan dokter spesialis Indonesia dengan merespon laporan dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelaku.