Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 dan 100 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.4/3395 Tahun 2024, telah ditetapkan 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. PKS meraih 18 kursi dengan 1.012.028 suara, sementara PDIP memperoleh 15 kursi dengan 850.174 suara.
Achmad Yani menyampaikan bahwa tugas pimpinan sementara DPRD meliputi memimpin rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib, dan memproses penetapan pimpinan definitif.
"Kita semua dituntut bekerja dengan integritas, profesionalisme dan semangat kolaborasi yang tinggi. Harapan masyarakat Jakarta agar DPRD dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan, pengawasan dan pelayanan publik menjadi komitmen yang harus kami pegang teguh," ujar Achmad Yani.