Ini Respons KPAI Soal Ibu Antar Anak untuk Diperkosa Selingkuhannya di Madura

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2024, 13:49
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan (pixabay)

“Selain penanganan hukum, anak korban perlu dipastikan terpenuhi hak halnya atas pendampingan hukum dan pemulihan psikososial secara cepat,” tuturnya.

Baca Juga: 7.000 Orang Serbu Rumah Sakit Tempat Praktek Dokter Perempuan di India yang Diperkosa hingga Tewas

“Oleh karenanya, Pemerintah daerah Kab. Sumenep dengan lembaga layanan  yg ada/UPTD PPA harus segera menyediakan tenaga profesional (psikolog, pekerja sosial, pengacara) untuk memenuhi hak anak korban. Termasuk hak anak atas akses pendidikan harus dijamin juga. Tentunya dengan mekanisme yang menyesuaikan kondisi anak. Menjauhkan anak dari stigama dan mendukung rehabilitasinya,” sambungnya.

Kemudian, Dian menyatakan bahwa kekerasan pada anak harus ditangai secara serius oleh pemerintah dan penegak hukum serta masyarakat juga mengabil peran untuk mengawal kasus tersebut.

“Setiap kekerasan pada anak harus ditangani secara serius oleh penegak hukum dan pemerintah daerah. Masyarakat juga perlu ambil bagian mengawal kasus kasus TPKS pada anak. Sehingga pelaku tidak lepas dari tanggung jawab pidana. Serta bersama-sama melakukan edukasi untuk pencegahan kekerasaan” pungkasnya.

 perkosa

Halaman

TERKINI

Load More
x|close