Almarhum, kata Ketut, pernah menyampaikan bahwa keadilan restoratif adalah keadilan yang dirasakan, memperhatikan kepentingan korban, dan kerugian korban terpulihkan.
Tidak hanya itu, mekanisme penyelesaian perkara dengan restorative justice memiliki kelebihan, yaitu tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban.
"Almarhum menekankan kepada jaksa di satuan kerja daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban. Almarhum bersedia melakukan ekspose sampai 20 perkara lebih untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin, demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil," kata Ketut mengenang Fadil Zumhana.
Sumber Antara