A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Soal Persetujuan Lingkungan, Menteri LHK Bakal Lakukan Pengawasan Ketat - Halaman 2 - Ntvnews.id

Soal Persetujuan Lingkungan, Menteri LHK Bakal Lakukan Pengawasan Ketat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2024, 12:55
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri LHK Siti Nurbaya Menteri LHK Siti Nurbaya (Antara/ Prisca Triferna)

Menteri LHK Siti Nurbaya <b>(Antara/ Prisca Triferna)</b> Menteri LHK Siti Nurbaya (Antara/ Prisca Triferna)

KLHK sendiri melalui Badan Standardisasi Instrumen (BSI) LHK telah merumuskan 289 standar per Agustus 2024.

Ini terdiri dari 189 standar persetujuan lingkungan, 88 standar non-lingkungan dan 22 rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sebanyak 202 standar telah tervalidasi.

Baca Juga: 

MPR Minta Menteri Pendidikan nya Prabowo-Gibran Awasi Alokasi Anggaran

Selanjutnya, Siti Nurbaya menekankan penerapan standar tersebut juga berdasar pada mempelajari kinerja berbagai negara lain, seperti Amerika Serikat dan Jepang untuk menyusun sesuai dengan kondisi Indonesia.

Menindaklanjuti amanat UU Cipta Kerja, KLHK menerbitkan dua surat keputusan mendukung regulasi tersebut.

Hal tersebut yakni Keputusan Menteri LHK Nomor 136 Tahun 2024 tentang penugasan proses persetujuan lingkungan yang merupakan kewenangan pusat kepada provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mendukung pelaksanaan perizinan berusaha dan Keputusan Menteri LHK Nomor 137 Tahun 2024 tentang Petunjuk teknis tata kelola penerbitan persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, rincian teknis dan dokumen rincian teknis lingkup KLHK.

Halaman
x|close