Baleg dan Pemerintah juga telah sepakat untuk mengusulkan beberapa tambahan pasal dalam RUU Wantimpres tersebut.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Tok! DPR Tetapkan 5 Orang Ini Jadi Anggota BPK 2024-2029
Kesepakatan tersebut juga membatalkan usulan DPR yang sebelumnya ingin mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selain itu, Baleg dan Pemerintah sepakat bahwa jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dapat dipegang secara bergantian.
Pertimbangan untuk kesepakatan ini adalah bahwa Indonesia menganut sistem presidensial, sehingga presiden harus memiliki kebebasan untuk memilih para penasihatnya.