"(FA) Memberitahu (N) bahwa 'sudah dikerjakan'," ucap Titus.
N pun menanggapi pernyataan FA. "Kemudian pelaku 2 merespons dengan mengacungkan jari jempol kanan sambil senyum kepada pelaku 1," jelas Titus.
Setelah tewas, mayat korban AH lalu dibungkus dan dibuang. Mayat akhirnya ditemukan warga di sebuah perumahan, Pamulang, Tangerang Selatan pada Sabtu (11/5/2024) pagi. Polisi yang menyelidiki penemuan mayat tersebut, selanjutnya berhasil menangkap kedua pelaku. FA dan N dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.