"Nggak punya pilihan?" tanya hakim.
"Nggak punya pilihan. Saya tidak mau mengutak atik uang itu, makanya betul Pak Sadikin menyampaikan tidak mengambil uang itu karena kita bersepakat uang itu masih utuh, tidak kita kurangi," jawab Achsanul.
"Tujuannya menyimpan di rumah itu di Kemang itu apa tujuannya?" tanya hakim.
"Sedang berpikir bagaimana caranya mengembalikannya," jawab Achsanul.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi didakwa menerima uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Komindo. Uang tersebut diterima Qosasi agar dia memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.
Atas hal tersebut, Achsanul Qosasi dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 5 ayat 2 atau ketiga Pasal 11, atau keempat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.