"Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu," jelas Wahyu.
HS dibantu oleh delapan orang kaki tangannya. Antara lain T (pengelola uang hasil kejahatan), MA (pengelola aset hasil kejahatan), SY (pengelola aset hasil kejahatan), dan CA (membantu pencucian uang). Kemudian, AA (membantu pencucian uang), NMY (adik AA, membantu pencucian uang ), RO (membantu pencucian uang dan upaya hukum) serta AY (Kakak RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum).
"Dari hasil analisis keuangan oleh PPATK, perputaran uang selama beroperasi melakukan jual beli narkoba yang dilakukan oleh kelompok H tersebut mencapai Rp2,1 triliun, yang kemudian sebagian uang digunakan untuk membeli aset-aset," tandas Wahyu.