(5) Penggantian judul Bab VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, serta Lembaga Pemerintah lainnya sebagai penyesuaian terminologi di Pasal 25.
Baca Juga: Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini Kritik Naturalisasi: Saya Tidak Terlalu Bangga
Terakhir, (6) penambahan ketentuan tentang pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II.
Awiek juga menyebut bahwa setelah RUU Kementerian Negara disepakati oleh Baleg dan pemerintah, usulan penyempurnaan terhadap Pasal 25 beserta penjelasannya disampaikan oleh pemerintah pada pembahasan Tingkat II di DPR.
"Terhadap usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 25 tersebut, kami mohon agar diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang," katanya.
Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 48 anggota DPR RI dan sebanyak 260 anggota lainnya menyatakan izin dari 570 anggota DPR RI.