Selain itu, kata Jutek, tidak ada satu alat buktipun yang mengarahkan benar terjadi satu tindak pidana pembunuhan.
"Karena katanya ada samurai panjang dan samurai pendek. Itu tidak pernah dihadirkan. Yang dihadirkan itu adalah mandau. Mandau ini pun adalah perkaranya Rivaldy yang notabene tidak pernah disebut sebagai pelaku," ungkapnya.
"Dengan kesaksian Pak Rismon maka tidak mungkin terjadi pembunuhan," pungkasnya.