Jika seorang wajib pajak tidak memenuhi kriteria objektif, seperti tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, ia dapat meminta status sebagai wajib pajak non-efektif melalui Kring Pajak.
Wajib Pajak Non-Efektif adalah mereka yang tidak memenuhi kriteria baik subjektif maupun objektif, tetapi belum menghapus NPWP mereka.