Pada awal persidangan PK, tim kuasa hukum dari para terpidana telah mengajukan atau mengusulkan kepada majelis hakim agar sidang PK Sudirman dilakukan bersamaan dengan enam terpidana lain.
Namun majelis hakim menolak usulan tersebut. Mereka beralasan pengajuan PK dari Sudirman baru dilakukan 2 pekan setelah pengajuan PK enam terpidana.
Berdasarkan keterangan hakim, setelah sidang PK ini berakhir, seluruh memori PK akan dirangkum majelis hakim PN Cirebon. Nantinya memori PK ini akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung yang nanti akan memutuskan, apakah PK dari para terpidana kasus kematian Vina dan Eky ini akan dikabulkan atau ditolak.
Tim kuasa hukum para terpidana menyebutkan keputusan dikabulkan atau ditolaknya PK para terpidana ini membutuhkan waktu sekitar 3 sampai 6 bulan.