Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
"Perbuatan mereka direkam oleh rekan korban tanpa sepengetahuan tersangka dan korban," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman saat memberikan keterangan persnya, Rabu (25/9).
Deddy menerangkan kasus ini bermula ketika pada tahun 2022 lalu korban memang dekat dengan tersangka, kemudian pada bulan September keduanya sudah menjalin hubungan asmara.
"Dan kami telah menetapkan status tersangka inisial DH dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata dia, dikutip dari tribratanews gorontalo polri Kamis, 26 September 2024.
Namun belakangan, muncul unggahan di media sosial Facebook yang diduga sebagai siswi yang jadi korban asusila DH. Dalam postingannya, dia bercerita mengenai tindak asusila itu bisa terjadi.