Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menegaskan bahwa pihaknya memperlakukan siswi yang berhubungan badan dengan gurunya di Kabupaten Gorontalo, tetap sebagai korban. Hal ini kendati korban disebut menjalin asmara dengan pelaku, dan melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka.
"Siswi tersebut (kami perlakukan) sebagai korban," ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja, kepada Ntvnews.id, Senin (30/9/2024).
Adapun polisi telah menetapkan guru DH (58) sebagai tersangka persetubuhan dengan anak di bawah umur. Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) itu juga ditahan polisi.
Menurut Faisal, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Terutama dalam menangani korban. Hal itu diwujudkan melalui pelibatan pihak terkait guna mendampingi korban, salah satunya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Gorontalo.
"Terhadap penanganan, kami selalu melibatkan pendampingan dari dinas terkait," kata Faisal.
Lebih lanjut, menurut Faisal kondisi siswi kelas 12 itu sendiri kini kian membaik. Terutama dari sisi psikologisnya.
"Saat ini kondisi korban baik," ucapnya.