Ia menekankan bahwa pembersihan sedimentasi harus dilakukan dengan metode yang tidak merusak ekosistem laut.
Salah satu fokus utama pemanfaatan pasir sedimentasi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Wahyu menyoroti pentingnya pasir laut bagi pembangunan infrastruktur, seperti reklamasi dan pengembangan sarana prasarana pelabuhan, yang menjadi kebutuhan besar bagi pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta.
"Kemudian pasir lautnya dimanfaatkan untuk kepentingan domestik atau dalam negeri. Karena kita tahu kebutuhan untuk reklamasi, kebutuhan untuk membangun sarana-prasarana pelabuhan itu yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun swasta itu banyak sekali sehingga membutuhkan bahan urukan," jelasnya.
Adapun lokasi yang diizinkan untuk pengerukan pasir laut meliputi tujuh wilayah perairan di Indonesia, termasuk Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, dan perairan di sekitar Pulau Karimun dan Pulau Bintan.
Meski demikian, hingga saat ini, kegiatan pengerukan belum dimulai.