"Sebenarnya cukup banyak kasus serupa (guru dan siswi Gorontalo). Jadi yang paling penting ini kan bukan delik aduan, dan polisi tidak usah ada laporan gitu. Begitu tahu walaupun korban tidak melapor, ya mungkin korban suka, tapi pelaku tetap harus dipidana," pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Kak Seto berharap agar kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak segera ditangani dengan serius tanpa menunggu adanya laporan dari korban, karena perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak.