"Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal," sambungnya.
Kemudian, BPJPH mengimbau dan mengingatkan seluruh pihak tentang kewajiban sertifikasi halal tahap pertama akan berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
“Alangkah baiknya, saat ini energi seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal bersama masyarakat dan pelaku usaha digunakan untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang sudah semakin dekat.” pungkas dia.