Atas tindakan tersebut, pelaku terancam penjara selama 12 tahun penjara paling maksimal. Hal tersebut diatur dalam pasal 285 KUHP yang berbunyi.
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," bunyi pasal.