Isi RUU Penyiaran, KPI Bakal Bisa Awasi Pers, Media Sosial Sampai Netflix?

NTVNews - 17 Mei 2024, 10:41
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pers atau Penyiar Ilustrasi Pers atau Penyiar

Penyelenggara platform digital penyiaran juga disandingkan sebagai pelaku usaha, baik perseorangan maupun lembaga yang bertanggung jawab atas konten siaran yang disampaikan melalui platform digital tersebut. 

Kemudian, dalam Pasal 8A huruf (q) darf Revisi UU Penyiaran, disebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

Ilustrasi Pers atau Penyiar Ilustrasi Pers atau Penyiar

"Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran," bunyi Pasal 8A huruf (q) darf Revisi UU Penyiaran.

Hal lain jadi sorotan adalah rezim hukum yang menyatukan sekaligus menyamakan sanksi untuk penyiaran digital dan penyiaran konvensional. Padahal, secara prinsip dan substansi, teknologi digital saat ini sangat kompleks yang jika dipaksakan dalam rezim hukum yang sama maka berpotensi bias.

Regulasi dengan ruang lingkup yang ambigu ini nantinya bisa berpotensi menghambat inovasi dalam pembuatan konten dan hak untuk menyampaikan pendapat bebas, serta mengancam keberadaan kebebasan pers di tengah perkembangan era digital saat ini. 

Penting untuk mengembangkan regulasi yang lebih jelas dan menyeluruh guna menjamin keseimbangan perlindungan antara kepentingan masyarakat dan kebebasan berekspresi. 

Halaman

TERKINI

Load More
x|close