Setelah pembacaan keputusan KPU, Prabowo akan mengucapkan sumpah janji sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945 di hadapan ketua dan para pemimpin MPR.
"Kita akan mendengarkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum. Setelah itu pelantikan Presiden," ujarnya. "Kemudian nanti Presiden akan mengucap sumpah janji di dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945 di hadapan ketua dan para pemimpin Majelis Permusyawaratan Rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menyampaikan bahwa persiapannya menjelang pelantikan berjalan dengan baik.
Baca Juga: Pidato Perdana Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR: Sukseskan Pelantikan Prabowo-Gibran