Isi RUU Kementerian Negara: Presiden Bebas Susun Jumlah Kementerian

NTVNews - 17 Mei 2024, 14:10
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis (16/5/2024). Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis (16/5/2024). (dok.DPR)

"Bagi parlemen maupun pemerintah setiap saat boleh mengajukan Rancangan Undang-Undang yang tidak masuk dalam daftar prolegnas itu kalau dia masuk dalam kategori kumulatif terbuka dan berkali-kali di Baleg kami sudah lakukan, dan hari ini ada 2 RUU yang kita ajukan sebagai undang-undang kumulatif terbuka, yang pertama adalah RUU tentang Keimigrasian, dan kedua RUU tentang Kementerian Negara," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Adapun pada Rabu (15/5), Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan berbarengannya revisi UU Kementerian Negara yang bergulir di Baleg DPR RI saat ini dengan wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 40 pada pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang hanya kebetulan saja.

"Soal kemudian bertepatan dengan momentum setelah pemilu presiden, ya namanya DPR, politik. Ya, bersinggungan dengan momentum politik. Kami tidak bisa menghindari itu karena DPR adalah lembaga politik. Ya, kebetulan saja isunya berbarengan," kata Awiek, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

Halaman

TERKINI

Load More
x|close