Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Sahbirin Noor terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.
Ia dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan saat ini KPK masih mencari Sahbirin untuk proses lebih lanjut.