"Kalau Saka Tatal mengenai keterangan palsu Aep dan Dede di kepolisian. Kalau saya mengenai laporan yang disampaikan Pak Jutek mengenai Pak Rudiana," imbuh Titin.
Sementara itu, kuasa hukum yang mendampingi Titin mengaku, pengacara Saka Tatal dan Sudirman itu merupakan saksi ke-11 yang dihadirkan dalam laporannnya terhadap Iptu Rudiana.
"Kami mendampingi Bu Titin selaku saksi Dittipidum Bareskrim Polri. Kami hadir atas undangan penyidiknya dalam hal laporan Pak Jutek kepada Iptu Rudiana," jelasnya.
"Kurang lebih kita sudah menghadirkan 10 saksi, dan Bu Titin saksi ke-11, dan rencananya akan ada saksi tambahan lagi," tambahnya.
Kuasa hukum yang mendampingi Titin itu meyakini kasus ini akan naik ke penyidikan dan Iptu Rudiana akan segera dipanggil sebagai pihak terlapor.
"Diakhir akan ada pemanggilan dari pihak terlapor Iptu Rudiana. Kalau ada pelapor, terlapor juga dipanggil," tukasnya.