F kemudian menyelidiki tindakan tercela tersebut dengan memeriksa anak-anak di panti. F terkejut mengetahui bahwa anak-anak berusia 8 hingga 12 tahun di panti asuhan tersebut juga menjadi korban pelecehan. Pelecehan terhadap F terjadi di sebuah villa di Puncak, Bogor, pada Mei 2024 lalu.
Ilustrasi Kekerasan Seksual (Instagram)
"F ini yang membongkar juga, yang speak up, yang ngaduin. Karena dia pun dilecehin oleh pimpinan ini dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus," jelasnya.
"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan," tegasnya.
Dean menambahkan bahwa keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada Juli 2024 lalu.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, atau denda maksimal Rp5 miliar.