3. Modus
Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara mengiming-ngimingi makanan, game hingga di ajak liburan untuk mendapatkan kepercayaan para korban.
Setelah korban menerima iming-iming tersebut, baru lah para pelaku melancarkan aksinya dengan cara meraba-raba tubuh korban dengan dalih ingin memijatnya.
4. Kronologi Penggerebekan
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan yang masuk pada tanggal 2 Juli 2024. Namun, dalam perjalanannya agak lambat karena adanya trauma yang dialami korban.
Untuk itu, aparat Kepolisian melibatkan berbagai pihak dalam melakukan penyelidikan, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan instansi terkait lainnya untuk mengungkap lebih jelas kasus pelecehan tersebut terutama jumlah korban.
Setelah mendapatkan laporan dan bantuan dari berbagai pihak. Kini polisi langsung melakukan penangkapan.