Ngeri, Ini Isi UU Kontrovesial India yang ‘Mengkerdilkan’ Warga Muslim

NTVNews - 20 Mei 2024, 10:58
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
India India (Istimewa)

India <b>(Istimewa)</b> India (Istimewa)

Undang-undang tersebut disahkan oleh Parlemen India pada tahun 2019, namun pemerintahan Modi menunda implementasinya setelah terjadi protes berdarah di New Delhi dan daerah lainnya. Bentrokan berhari-hari tersebut menyebabkan puluhan orang tewas.

Protes nasional pada tahun 2019 melibatkan peserta dari berbagai latar belakang agama yang mengkritik undang-undang tersebut karena dianggap melemahkan prinsip dasar India sebagai negara yang berdasarkan pada prinsip sekuler.

Umat Islam, khususnya, khawatir bahwa undang-undang tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, terutama ketika dikombinasikan dengan usulan pendaftaran warga negara, untuk mengucilkan mereka.

Baca Juga:

Tesla Elon Musk Gugat Tesla India, Gegara Gunakan Nama yang Sama

Inisiatif pemerintah Modi untuk menyusun daftar warga negara nasional adalah bagian dari upaya untuk mengidentifikasi dan mengusir orang-orang yang dituduh memasuki India secara ilegal. Meskipun pendaftaran tersebut baru diterapkan di negara bagian Assam di utara, partai Modi berjanji untuk meluncurkan program verifikasi kewarganegaraan serupa di seluruh negara.

Kritikus, termasuk kelompok Muslim, menyatakan bahwa undang-undang kewarganegaraan yang baru akan membantu melindungi non-Muslim yang tidak terdaftar, sementara umat Islam berisiko menghadapi deportasi atau penahanan.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close