Walau begitu, ketiga tersangka tak ditahan atas perbuatannya. Sebab ketiganya direhabilitasi di RSKO.
"Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahguna narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO," tandasnya.