DPR Sahkan RUU Kementerian, Kepolisian, TNI dan Keimigrasian Jadi Usulan Inisiatif

NTVNews - 28 Mei 2024, 14:02
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Rapat Paripurna ke-18 DPR RI (DPR RI)

“Setuju” Susul peserta rapat yang menyatakan kesetujuannya. 

Sebagai informasi tambahan, RUU Kementerian dikritik oleh beberapa pihak karena dibahas secara diam-diam oleh DPR RI. Hal ini berkaitan dengan salah satu poin, yaitu penghapusan 34 kursi kementerian. Lebih spesifiknya, perubahan pada Pasal 15 yang sebelumnya berbunyi bahwa jumlah Menteri dalam satu kabinet berjumah 34 orang, dan dalam revisi menjadi jumlah Menteri tidak 34 orang lagi.

Baca JugaUKT Naik 'Gila-gilaan', DPR Desak Nadiem Revisi Permendikbud

Di dalam RUU Polri, yang menjadi permasalahan oleh beberapa pihak yaitu perpanjangan usia pensiun. Awalnya usia pensiun tertulis 58 tahun dan pengecualian 60 tahun bagi yang punya keahlian khusus. Dalam RUU Polri, semua anggota polri batas pensiun menjadi 60 tahun  dan 65 tahun bagi anggota yang duduki jabatan fungsioanal 

Kemudian, UU TNI yang bakal direvisi dianggap dapat memperluas peran TNI ke ranah sipil. Publik menilai, rencana itu akan memicu kembalinya Dwifungsi ABRI.

Dan terakhir RUU keimigrasian, yang dibahas adalah pasal yang mengatur hak seseorang pergi ke luar negari meski dalam proses penyelidikan atas kasus hukum.

Halaman
x|close