“Sayangnya, aspek TPPO ini sama sekali tidak disebut dalam proses pengadilan di Indonesia, baik di tingkat pertama hingga tingkat akhir,” ujar Anis.
Hal ini melemahkan posisi Mary Jane sebagai korban yang seharusnya mendapat perlindungan berdasarkan prinsip non-punishment.
Prinsip non-punishment atau prinsip tanpa penghukuman menyatakan bahwa korban TPPO yang terpaksa melakukan tindak pidana akibat eksploitasi tidak boleh dijatuhi hukuman. Namun, tanpa pengakuan atas status Mary Jane sebagai korban TPPO, prinsip ini sulit diterapkan dalam kasusnya.
Komnas HAM sebelumnya mendorong berbagai langkah untuk memberikan keadilan bagi Mary Jane, termasuk melalui pemberian grasi oleh Presiden. Namun, permohonan tersebut tidak membuahkan hasil.
“Pemulangan Mary Jane kali ini merupakan langkah signifikan, meski masih banyak yang harus dibenahi dalam sistem hukum kita untuk melindungi korban TPPO,” tambah Anis.
Baca Juga: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai melihat kasus Mary Jane dari perspektif yang lebih luas, yaitu sebagai korban TPPO alih-alih pelaku tindak pidana narkotika. Namun, Anis mengingatkan bahwa langkah ini harus diikuti dengan perbaikan sistem hukum yang memastikan prinsip non-punishment diterapkan dalam kasus serupa di masa depan.