Pemulangan Mary Jane menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban TPPO memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berperspektif HAM. Koordinasi antara lembaga negara, masyarakat sipil, dan organisasi internasional harus terus diperkuat untuk memastikan tidak ada lagi korban yang dihukum karena keadaan yang memaksa mereka melakukan tindak pidana.
“Kita perlu memastikan bahwa kasus Mary Jane menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk melindungi korban TPPO dan memperbaiki kebijakan yang selama ini kurang berpihak kepada mereka,” tutup Anis Hidayah.
Dengan langkah ini, diharapkan Indonesia semakin tegas dalam menangani kasus TPPO dan melindungi korban yang terjebak dalam jaringan eksploitasi. Pemulangan Mary Jane bukan hanya akhir dari penderitaannya, tetapi juga awal dari babak baru perlindungan HAM di Indonesia.