"Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh," kata Shinta selaku perwakilan dari Apindo pada Selasa, 28 Mei 2024.
BP Tapera (ANTARA)
Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah mengumumkan untuk mengatur pemotongan gaji atau upah semua pekerja dalam berbagai sektor, seperti PNS, TNI-Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan ini, gaji setiap pekerja akan dipotong sebanyak 3 persen.
Potongan tersebut akan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Potongan ini merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh para peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.