Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Video Porno Anak, Dilego Rp350 Ribu

NTVNews - 30 Mei 2024, 16:22
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi pencabulan anak. (Antara) Ilustrasi pencabulan anak. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Polda Metro Jaya menangkap pelaku jual beli video porno anak. Pelaku merupakan orang dewasa.

"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila. Pelaku DY (25)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak Kamis, 30 Mei 2024. 

Kasus ini terbongkar usai polisi melakukan patroli siber. Kala itu, petugas menemukan akun X yang mempromosikan link Telegram berisi konten asusila anak di bawah umur.

Ilustrasi anak atau ilustrasi balita <b>(Istimewa)</b> Ilustrasi anak atau ilustrasi balita (Istimewa)

"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," kata Ade.

Hasil penyelidikan polisi, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola DY. Para pembeli diharuskan membayar Rp 350 ribu guna mendapatkan video porno.

"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," jelasnya.

Polisi pun langsung menindaklanjuti temuan tersebut dan meringkus DY di Tarumajaya, Kota Bekasi. DY ditangkap di warung milik orang tuanya.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close