"Sesampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara), tim berkoordinasi dengan RT setempat dan mendatangi target di tempat usaha (warung) orang tua target. Setelah menunjukkan surat penugasan, tim melakukan penggeledahan untuk mencari device target," jelasnya.
"Didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram," sambung Ade.