Begini Respons Jokowi Soal Putusan MA yang Mengubah Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

NTVNews - 31 Mei 2024, 08:52
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Lawang Agung, Sumatra Selatan. (YouTube) Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Lawang Agung, Sumatra Selatan. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo baru-baru ini memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) soal aturan batas minimal usia calon kepala daerah

Namun, Jokowi tidak mau banyak berkomentar mengenai putusan tersebut. Ia mengembalikan kepada awak media untuk menanyakan secara langsung mengenai permasalahan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan, yaitu MA dan Partai Garuda. 

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Sumatera Selatan seperti dikutip dari akun TikTok @totalpolitik pada Jumat, 31 Mei 2024. 

Selain itu, ia juga mengaku bahwa dirinya belum membaca salinan putusan MA soal gugatan yang diajukan oleh Ketum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana itu. "Belum, belum, belum, belum (baca salinan putusan), Baru diberitahukan baru aja,” ucapnya. 

Seperti diketahui, MA sudah mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. 

MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.

Presiden Jokowi saat membuka World Water Forum ke-10 di Bali. (YouTube) Presiden Jokowi saat membuka World Water Forum ke-10 di Bali. (YouTube)

Halaman
x|close